SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kerugian dan biaya akibat Covid-19 di seluruh dunia bisa mencapai US$ 9 triliun hingga US$ 15 triliun dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.
"Ini setara sembilan atau bahkan lima belas kali ukuran ekonomi Indonesia, suatu dampak yang begitu dahsyat dalam waktu kurang enam bulan," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perpu 1/2020 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sri Mulyani mengatakan pandemi telah mengancam perekonomian di seluruh dunia. Salah satu buktinya adalah pertumbuhan ekonomi yang merosot tajam. "Semula pada 2020 ekonomi dunia diperkirakan tumbuh 3,4 persen sekarang berubah jadi kontraksi 3 persen sampai 5 persen,” ujarnya.
Pandemi, kata dia, juga telah menyebabkan kepanikan di sektor keuangan global. Kondisi tersebut pun menyebabkan arus modal keluar dari negara berkembang pada Maret hingga Mei 2020.
Kala itu, Indonesia juga mengalami arus modal keluar hingga lebih dari Rp 140 triliun dalam waktu yang begitu singkat pada April hingga Mei 2020. "Dan ini menyebabkan gejolak dan jatuhnya indeks harga saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing," tutur Sri Mulyani.
Kepanikan global baik karena ancaman Covid-19 serta merosotnya kegiatan ekonomi, kata Sri Mulyani, telah menyebabkan ancaman nyata langsung dan luar biasa bagi keselamatan dan kesejahteraan manusia. Ancaman jumlah pengangguran dan kemiskinan di semua negara pun meningkat tajam dalam waktu singkat.
"Kebangkrutan dunia usaha di semua sektor, mulai sektor transportasi hingga perhotelan, restoran, manufaktur, perdagangan, sektor konsumsi telah memberikan beban yang sangat berat bagi masyarakat dan mengancam stabilitas sosial ekonomi dan ancaman bagi stabilitas keuangan suatu negara," ujar dia.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan masifnya penyebaran covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor keuangan global yang begitu sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan saling terkait. Ini pun ditunjukkan dengan merosotnya aktivitas ekspor dan impor serta perdagangan antar negara.
Kondisi tersebut adalah salah satu gambaran dan alasan pemerintah kemudian menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 terbit untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Pasalnya, ia menyebut ada ancaman yang sangat nyata dengan merebak dan menyebarnya covid-19, baik itu karena aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
"Seluruh kebijakan UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak dari ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya indonesia dengan Covid-19," ujar dia.
Sumber: Tempo.co