SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya membuka hotline khusus untuk menerima laporan dari pendemo yang mendapat tindakan penganiayaan hingga ditangkap oleh polisi saat unjuk rasa buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Adapun sambungan hotline untuk bantuan hukum di Jakarta ada di nomor 081882890066 dan 085775780410. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan berbagai organisasi masyarakat hukum lainnya.
"Kawan-kawan kami di lapangan juga sedang melakukan pendampingan (untuk massa yang butuh bantuan hukum)," ujar Ayu saat dilansir dari Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, Ayu mengimbau kepada massa yang dianiaya oleh aparat untuk mengingat nama dari polisi tersebut. Hal ini akan memudahkan tim LBH Jakarta melakukan advokasi terhadap para korban.
"(Untuk yang ditangkap), jangan mau diperiksa jika belum didampingi oleh kuasa hukum," ujar Ayu.
Ia juga meminta masyarakat merekam atau memfoto tindakan aparat kepolisian yang berlaku anarkis kepada para pendemo. Foto dan video itu dapat diunggah ke bit.ly/LaporkanAparat.
Ayu menjamin seluruh data yang masuk akan dijaga kerahasiaan pengirimnya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan advokasi tindakan kekerasan aparat.
Selain di Jakarta, Ayu mengatakan setiap daerah juga memiliki nomor hotline yang berbeda-beda. Hal itu bisa dipantau melalui sosial media mereka di Instagram hingga Twitter.
Sumber: Tempo.co