SUKABUMIUPDATE.com - Polri mengklaim telah mengamankan jalannya unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun meminta kepada para demonstran agar tidak bersikap yang memicu provokasi.
"Dan jangan terpancing dengan informasi hoaks," ujar Argo saat dihubungi pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, Argo kembali mengingatkan bahwa situasi saat ini sedang di tengah pandemi Covid-19. Dia mengimbau massa tak terus-menerus turun guna mencegah klaster baru.
"Karena akibat unjuk rasa ini, 27 orang reaktif setelah dirapid dan 22 orang diantaranya sudah dikirim ke wisma atlet," ucap Argo.
Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.
Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah turun dan melayangkan protes kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan.
Sumber: Tempo.co