SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menangkap 40 pelajar yang akan ikut berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara. Polisi menangkap mereka karena dikhawatirkan menjadi perusuh dalam demo yang akan digelar buruh dan mahasiswa.
"Dikhawatirkan ini kelompok Anarko yang memang di beberapa kota selalu buat kerusuhan. Karena tujuan mereka satu, merusak," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sambodo mengatakan para siswa itu ditangkap secara terpisah di Pancoran, Palmerah, Asia Afrika, hingga Patal Senayan. Para siswa sudah berada di lokasi-lokasi itu sejak tadi malam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para siswa datang dengan menggunakan atribut hitam-hitam dan berdasarkan undangan dari media sosial. "Tidak jelas tujuannya, dari pada mengacau, provokasi, atau lempar petugas, maka kami amankan dulu. Nanti kami akan rapid test mereka semua," kata Sambodo.
Di media sosial ramai beredar poster yang mengajak siswa STM berdemonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.
Poster itu mengajak siswa STM atau Sekolah Teknik Menengah unjuk rasa, sedangkan STM dan Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) yang setingkat, sudah tidak ada. Yang ada saat ini adalah Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK dengan bidang studi yang lebih luas, tak hanya bidang teknik dan ekonomi.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Telegram Rahasia tertanggal 2 Oktober 2020 yang melarang unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.
Sumber: Tempo.co