SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 14 orang yang diduga merusak mobil tahanan milik Polres Jakarta Pusat di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020. Dilansir dari tempo.co, mereka yang ditangkap itu mayoritas merupakan remaja
"Kami cocokkan dari hasil video CCTV cek wajah, gestur hasilnya sama," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Afandi Eka Putra yang ikut dalam proses penangkapan itu.
Para remaja itu ditangkap di beberapa titik. Salah satunya di dekat Stasiun Karet yang dekat dari lokasi perusakan mobil dinas Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat.
Afandi mengatakan para pelaku yang sempat melarikan diri dengan menaiki kereta segera ditangkap oleh petugas kepolisian.
Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku tidak tertutup kemungkinan juga akan dites urine," ujar Afandi.
Sebelumnya, mobil milik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pejompongan, Tanah Abang diketahui dirusak dan digulingkan oleh sekelompok massa pada Rabu sore tadi.
Peristiwa perusakan mobil yang seharusnya berfungsi untuk patroli protokol kesehatan Covid-19 itu pun dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.
Kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat mobil dinas itu melintasi Jalan Pejompongan.
"Jadi ini di daerah Pejompongan kan ada beberapa massa aksi yang rusuh kemudian melempari petugas dan sudah kami amankan. Ketika kendaraan pengangkut tahanan masih menuju ke lokasi kemudian dihadang oleh massa perusuh dan kemudian mereka melakukan tindakan anarkis merusak kendaraan dinas milik Polres Jakpus," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, sejak Senin, 5 Oktober 2020 sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta.
Sumber: Tempo.co