SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuding banyak informasi bohong alias hoaks yang beredar terkait Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Dilansir dari tempo.co, salah satunya soal kabar penghapusan upah minimum bagi pekerja.
Airlangga pun memastikan upah minimum tidak dihapus. “Banyak hoaks yang beredar, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan. Tapi (besarannya) tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Protes terkait upah minimum sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemerintah berupaya menghapus upah minimum sektoral atau UMPS dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.
Menurut Airlangga, pengaturan terkait upah minimum tetap mengacu pada beleid sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, detail terkait ketentuan di dalamnya diatur melalui regulasi turunan, yakni peraturan pemerintah atau PP.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Cipta Kerja justru memberikan jaminan pengupahan bagi buruh. Menurut dia, dalam beleid baru, aturan tentang penangguhan pembayaran upah dihapus. “Upah tidak bisa ditangguhkan,” ucapnya.
Aturan-aturan yang ada, kata Ida, juga telah memberikan perkuatan perlindungan pengupahan, termasuk pekerja di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, ia pun memastikan UU yang baru tidak mengurangi hak-hak buruh.
“Jadi perluasan kesempatan kerja juga diharapkan dari UMKM kita. Dan akan diatur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Sumber: Tempo.co