Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal Klaster Selundupan dalam UU Cipta Kerja

Kamis 08 Oktober 2020, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Dilansir dari tempo.co, klaster perpajakan sebelumnya tak tergolong dalam daftar RUU Cipta Kerja.

“Selama ini ada dua Omnibus Law, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dalam perkembangannya, DPR dan pemerintah berkomunikasi sebagian Omnibus Law Perpajakan masuk ke Cipta Kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan sebagian pasal dalam Omnibus Law perpajakan sebelumnya telah dimasukkan ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, pasal-pasal yang belum tercakup dalam UU itu ditampung di Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan klausul perpajakan yang disempilkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja tergolong dalam klaster ekosistem investasi. Sehingga, kata dia, anggapan bahwa pasal-pasal perpajakan telah sengaja ‘diselundupkan’ di Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pandangan yang keliru.

“Kalau ada yang menyampaikan seolah-soal ini suatu pemasukan pasal-pasal, itu tidak benar. Pemerintah dan DPR bersama-sama membahasnya, antar-komisi maupun Badan Legislasi,” tutur dia.

Pada rapat panitia kerja DPR 22 September lalu, sejumlah legislator kaget lantaran ada usul yang memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, perubahan ini sedianya akan masuk di Omnibus Law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan usul tersebut menjadi kejutan karena sebelumnya tidak ada wacana memasukkan unsur perpajakan dalam RUU Cipta Kerja. “Diusulkan sebagai daftar investasi masalah (DIM) oleh Fraksi Partai Golkar,” katanya, Selasa, 6 Oktober.

Langkah Fraksi Golkar yang tiba-tiba menyisipkan klaster perpajakan menuai keheranan anggota DPR lainnya. “Mereka mengatakan alasannya untuk memberikan kemudahan investor,” ucap Hendrawan.

Namun, anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus, membantah. “Tidak ada inisiatif Golkar. Semuanya itu inisiatif pemerintah,” ucapnya.

Klausul perpajakan masuk ke bagian ketujuh dalam UU Cipta Kerja yang terdiri atas pasal 111 hingga 114. Ada empat undang-undang yang diubah melalui pasal-pasal ini. Di antaranya, Pasal 11 mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kemudian, Pasal 112 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Pasal 113 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terakhir, Pasal 114 mengubah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi01 Februari 2025, 04:30 WIB

Sejarah Kearsipan dan Penghargaan untuk Diarpus Sukabumi Dalam Pengawasan Eksternalnya

Kabupaten Sukabumi mendapatkan Juara ke 3 (Tiga) dalam pengawasan Eksternal tersebut dengan nilai 83,73 dengan predikat A (Memuaskan).
Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi Aisah saat menerima penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 dari Pemprov Jabar. (Sumber : Diarpus Kab. Sukabumi)
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 01:00 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Resmi: Akan Disidak

akil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti banyaknya perusahaan yang tetap beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
Andri Hidayana, Wakil Ketua Tim pemenangan Koalisi Asep Japar Andreas di Pilbup Sukabumi | Foto :  Ragil Gilang
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 00:30 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 2025

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi atas terselenggaranya Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1
Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 Tahun 2025
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 22:10 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Mendagri Ungkap Alasannya

Mendagri Tito Karnavian memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah bakal diundur ke tanggal lain.
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber Foto: Tangkapan layar Youtube @SekretariatPresiden)
Sukabumi31 Januari 2025, 21:16 WIB

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Parakansalak, Jalan Desa Sempat Tertutup

Sebuah pohon di Kampung Cikoredas, RT 02/08, Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tumbang akibat angin kencang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim gabungan saat mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan desa | sumber foto : istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:53 WIB

Rugi Jutaan, Warung Sembako di Sukaraja Sukabumi Jadi Korban Penipuan Modus Pesan Barang

Peristiwa penipuan modus pembelian barang dengan jumlah banyak terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Baru Sukaraja, tepatnya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV | Foto : tangkapan layar / istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:10 WIB

Peran Penting P2BK dalam Penanganan Bencana Diapresiasi Pemkab Sukabumi

Respons sigap dan cepat dalam menindaklanjuti setiap kejadian bencana jadi tugas penting P2BK di Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan piagam dari Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi kepada perwakilan P2BK. (Sumber Foto: Dok. BPBD)
Nasional31 Januari 2025, 20:07 WIB

Gempa Dangkal M6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Diminta Waspada!

Gempa M5,9 mengguncang Aceh Selatan pada 31 Januari 2025. Meski kuat, gempa ini tidak berpotensi tsunami. Warga diimbau tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti mitigasi bencana.
Gempa M5,9 di Aceh Selatan: Getaran terasa luas, namun tidak berpotensi tsunami. Tetap waspada dan selalu perbarui informasi dari sumber resmi seperti BMKG. (Sumber : BMKG)
Musik31 Januari 2025, 20:00 WIB

Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify

Lagu Rose BLACKPINK yang dinyanyikan bersama dengan Bruno Mars, yaitu APT kembali menorehkan prestasi baru. Kali ini lagu tersebut berhasil mencapai 1 miliar kali di Spotify.
Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify (Sumber : Youtube | Rose)
Sukabumi31 Januari 2025, 19:50 WIB

Pipa Bocor di Cidahu Tuntas Diperbaiki Perumdam TJM Sukabumi, Layanan Air Normal Lagi

Kebocoran pipa terjadi akibat tekanan air yang besar serta kondisi jaringan pipa di lokasi tersebut.
Ilustrasi keran air.  (Sumber Foto: Freepik)