SUKABUMIUPDATE.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Koordinator Media BEM SI, Andi Khiyarullah mengatakan kemungkinan akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa dari kurang lebih 300 kampus yang mengikuti aksi. "Kami masih menunggu kedatangan dari berbagai wilayah. Kalimantan, Sumatera, Sulawesi," kata Andi seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 7 Oktober 2020.
Andi mengatakan, sejak Senin, 5 Oktober lalu Aliansi BEM SI telah melakukan konsolidasi nasional membahas situasi di wilayah masing-masing. Mereka juga membicarakan rencana ke depan setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Konsolidasi melibatkan perwakilan mahasiswa dari berbagai wilayah. Mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selain di depan Istana Negara, Andi mengatakan aksi juga akan berlangsung serentak di daerah masing-masing. Ia mengatakan aksi akan melebur dengan gerakan elemen masyarakat lain.
Aksi akan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Di sisi lain, ujar dia, mahasiswa juga akan mengupayakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai alternatif.
"Narasi kita tetap sama, jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata," ujar Andi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Fajar Adi Nugroho menyatakan BEM UI akan turut turun aksi besok. "Kami akan turun aksi, untuk detailnya akan diberitahukan kemudian," kata Fajar ketika dihubungi.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pun akan menggelar aksi. Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan anggotanya masih tetap melakukan aksi-aksi di berbagai daerah. Adapun di Jakarta, KASBI akan menggelar aksi di depan gedung DPR.
RUU Cipta Kerja resmi ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Senin lalu, 5 Oktober 2020. Pengesahan berlangsung di tengah berbagai kritik dan penolakan publik lantaran UU Cipta Kerja dianggap berpihak pada pengusaha, tetapi merugikan lingkungan dan buruh.
Sumber: Tempo.co