SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Madani Berkelanjutan menyebut pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja oleh DPR mencederai komitmen iklim dan upaya perlindungan hutan Indonesia.
"Dalam analisa Madani risiko hilangnya hutan alam akan semakin meningkat," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Teguh mengatakan setidaknya ada lima provinsi di Indonesia yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan. Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Provinsi Jawa Tengah. Penggundulan ini diprediksi akan terjadi dalam jangka waktu sekitar 30 tahun ke depan. Dimulai dari 2032 hingga 2056.
Analisis spasial Madani menunjukkan adanya 3,4 juta hektare tutupan hutan alam di dalam izin sawit. Teguh menyebut kini dengan adanya tambahan permintaan CPO yang begitu besar akibat kebijakan biodisel serta semakin dipermudahnya izin sawit untuk ekspansi ke kawasan hutan, maka kesempatan Indonesia untuk menyelamatkan hutan alam dalam periode moratorium sawit akan hilang.
"Apabila 3,4 juta hektare hutan alam tersebut hilang, Indonesia akan gagal mencapai komitmen iklimnya karena akan melampaui kuota deforestasi sebesar 3,25 juta hektare pada 2030," ujarnya.
Selanjutnya analisa Madani, kata Teguh, menunjukkan 75,6% atau setara 143 juta hektar dari seluruh luas daratan Indonesia yang mencapai 189 juta hektare adalah area silang sengkarut izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia.
"Dengan silang sengkarutnya izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja jelas bukan jawaban yang diharapkan oleh investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," ujar Teguh.
Sumber: Tempo.co