SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan akademisi dari berbagai universitas seluruh Indonesia menandatangani penolakan terhadap Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
"Forum ini bentuk tanggung jawab kaum intelektual. Kami berharap agar bapak ibu yang terhormat serta saudara-saudara lainnya yang terlibat dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini sungguh-sungguh mendengar keberatan kami," kata Profesor Susi Dwi Harijanti, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dalam forum pernyataan sikap yang digelar secara daring, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Ratusan Profesor, Dekan, dan Dosen ini menyebut DPR memperlakukan UU Cipta Kerja secara berbeda. Menurut mereka pembahasan UU ini tergolong cepat, berbeda dengan pembahasan lain yang biasanya lamban.
Susi, yang mewakili membacakan pernyataan sikap, menyebut prosedur dan muatan UU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Salah satu ketergesaan, misalnya, pengesahan UU Cipta Kerja ini dilakukan pada malam hari, Senin 5 Oktober 2020.
"Sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri yang terhomat. Begitu banyak yang mengkritik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tapi pembuat undang-undang bergeming. Lalu dianggap apa partisipasi publik" katanya.
Mereka menyayangkan eksklusifitas UU Cipta Kerja. Para akademisi juga menduga produk hukum ini bukan untuk kepentingan rakyat. Padahal, menurut mereka undang-undang adalah alat bagi rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana negara diselenggarakan.
Susi menyoroti kenapa Undang-Undang Cipta Kerja ini kontroversial. Salah satu yang ia sebut adalah UU Cipta Kerja telah menyalahi konstitusi soal otonomi daerah.
Selain itu ia juga menyebut soal pencabutan hak tenaga kerja yang memicu protes dari buruh, dan hak atas lingkungan hidup. "Kami tidak ingin demoralisasi Indonesia bergerak meluas akibat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia.
Sumber: Tempo.co