SUKABUMIUPDATE.com - Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa merasa kecele dengan masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Untuk itu, mereka akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU ini resmi diundangkan.
"Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Dalam draf September lalu, klaster pendidikan sempat dicabut dari RUU Cipta Kerja setelah mendapat kecaman dari banyak pihak. Namun, di dalam naskah final, pasal tersebut dimasukkan kembali.
Ketentuan dalam Pasal 26 memasukkan entitas pendidikan dalam salah satu sektor perizinan berusaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Keberadaan pasal ini, kata Cahyono, sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. Sementara, prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi.
"Itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," ujar Cahyono.
Sumber: Tempo.co