SUKABUNIUPDATE.com - Usai DPR dan pemerintah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ramai pemilik akun di Tokopedia menjual murah Gedung DPR RI. Tokopedia langsung menindaknya.
External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan pada platform toko daring mereka.
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam keterang tertulis dilansir dari Tirto.id, Rabu (7/10/2020).
Pantauan, saat memasukkan kata kunci "Gedung DPR" dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000.
Ekhel mengatakan Tokopedia akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski segala produk diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).
"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.
Ekhel mengatakan perusahaannya memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di platform Tokopedia.
"Kami juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR. Tim humas Shopee, mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sumber: Tirto.id