Soal UU Cipta Kerja, Heri Gunawan: Gerindra Menyetujui dengan Berbagai Catatan

Rabu 07 Oktober 2020, 01:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu Rancangan Undang-Undang prioritas Tahun 2020 yang diajukan oleh presiden. 

Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, rancangan Undang-Undang tersebut sejak awal diajukan untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab, dan mengatur lebih dari 70-an undang-undang yang setelah disusun daftar inventarisasinya ada sebanyak 7.197 DIM.

"Melihat situasi yang ada, Gerindra tentunya bersikap realistis dengan kebijakan yang tepat. Meski tidak populis yang pada intinya, Gerindra menyetujui dengan berbagai catatan," ungkap pria yang akrab disapa Hergun, Selasa (6/10/2020).

Adapun beberapa catatan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra tersebut. Yang pertama adalah memberikan kepastian dan penekanan RUU Ciptaker akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memberbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

"Kedua, problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan," jelasnya.

Selanjutnya ketiga adalah pembahasan Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil. "Seperti kita prioritaskan UMKM, hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, kita lakukan penataan kawasan, kebijakan satu peta (one map policy)," kata anggota DPR RI dapil Sukabumi ini.

"Keempat, pemerintah dari segi perumahan, diharapkan dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempercepat reform agraria serta redistribusi tanah yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat. Reform dilakukan dan redistribusi tanah kepada rakyat," tuturnya.

Kelima, kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra, terkait klaster ketenagakerjaan sudah disuarakan dan diperjuangkan dengan beberapa hal dikembalikan ke UU existing.

Hergun pun menjabarkan lebih dalam soal poin kelima ini. Bahwa dari tujuh isu krusial, seperti PHK massal,sudah dikembalikan ke UU existing.

"Pada poin itu jelas dijelaskan bagaimana syarat-syarat PHK yang kembali ke UU existing. Di sini fraksi Gerindra menegaskan lagi bahwa tidak ada yang berubah sama sekali," tandasnya.

Didalam RUU Cipta Kerja menegaskan tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang sudah diundang-undangkan oleh UU Ketenagakerjaan. Satu-satunya, yang berpengaruh kepada teman-teman buruh adalah menyangkut jumlah pesangon. Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.

Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

"Poin keenam, UU Pendidikan kembali ke eksisting. Poin ketujuh, UU Pers kembali ke eksisting," kata dia.

Poin kedelapan, keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan berikan kemudahan melalui satu pintu di KKP.

Poin kesembilan, terdapatnya kemudahan dan penyederhanaan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal, dimana Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya Sertifikasi halal dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang bisa dilakukan baik oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI.

"Poin kesepuluh, terkait peran fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu terkait beberapa hal yang terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat," paparnya.

Untuk poin kesebelas, Sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja

“RUU Cipta Kerja setelah disahkan, harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional. Pembangunan ekonomi, tumbuh merata secara nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tambahnya.

Hergun menjelaskan lagi bahwa RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu. Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya.

"Berdasarkan catatan-catatan di atas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan formulasi, sinkronisasi dan harmonisasi RUU Cipta Kerja dalam NSPK dan aturan turunannya, Sehingga RUU ini layak dibawa ke proses berikutnya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham