SUKABUMIUPDATE.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI menanggapi soal beredarnya informasi yang menyebut rumah sakit telah sengaja mendiagnosis pasien mengidap Covid-19.
Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto menganggap isu tersebut dapat menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit serta meruntuhkan semangat pelayanan yang dilaksanakan tenaga kesehatan.
“Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan 'meng-covid-kan' pasien,” ujar Kuntjoro dalam keterangannya pada Senin, 5 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, informasi mengenai rumah sakit sengaja memberi status Covid-19 kepada pasien yang meninggal ramai diperbincangkan. Hal tersebut dilakukan agar rumah sakit bisa mendapatkan anggaran pemerintah.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni meminta pemerintah menindak rumah sakit yang sengaja menyatakan positif Covid-19 kepada setiap pasien meninggal. Salah satu kasus ia sebut terjadi di Jawa Tengah.
Kuntjoro mengatakan pernyataan itu tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya sehingga menghasilkan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi. Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan.
“PERSI mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar,” ujar Kuntjoro.
Sumber: Tempo.co