SUKABUMIUPDATE.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan ada 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan ataupun melibatkan anggota TNI, selama periode Oktober 2019 hingga September 2020.
Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, angka kekerasan di periode ini naik dari sebelumnya sebesar 58 peristiwa di 2018-2019.
"Dari keseluruhan jenis pelanggarannya, aksi penganiayaan paling tinggi yakni 40 kasus," ujar Rivanlee dilansir dari Tempo.co pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Kemudian disusul dengan penembakan (19 kasus), intimidasi (11 kasus), penyiksaan (8 kasus), konflik agraria (6 kasus), pengerusakan (4 kasus), bentrokan dan tindakan tidak manusiawi (3 kasus), penculikan (2 kasus), serta kekerasan seksual dan pembubaran paksa (masing-masing 1 kasus).
Rivanlee menuturkan, dari seluruh peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh TNI, tercatat 100 orang luka-luka, 43 orang tewas, 4 orang ditangkap, dan 8 lainnya mengalami intimidasi. Adapun, 13 dari seluruh korban adalah anggota Polri.
Menurut Rivanlee, jumlah korban oleh TNI yang mencapai ratusan menunjukkan adanya kuasa besar yang dimiliki oleh TNI, sehingga anggotanya tidak hanya bisa berlaku arogan kepada warga sipil, tetapi juga anggota kepolisian.
"Khusus masalah bentrok dengan kepolisian, hal ini menjadi contoh untuk publik bahwa perdamaian di dua institusi ini menjadi hal yang mustahil," kata Rivanlee.
Sedangkan untuk pelaku pelanggaran terbanyak adalah dari TNI AD. "KontraS mencatat ada 64 kasus yang aktornya dari TNI AD. Jauh tinggi dibanding AU (1 pelaku) dan AL (11 pelaku)," ucap Rivanlee.
Sumber: Tempo.co