SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Dilansir dari Tempo.co, dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, keduanya sepakat akan membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk pengesahan.
"Panja berpendapat RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua, yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Berikut hal seputar pengesahan RUU Cipta Kerja di tingkat baleg:
1. Pembahasan di Tengah Pandemi
Pembahasan omnibus law ini sudah menjadi sorotan karena berlangsung di tengah pandemi. Berbagai kalangan menilai pembahasan di tengah pandemi menyulitkan akses masyarakat untuk terlibat langsung.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan,” kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
PKS dan Demokrat menyatakan menolak pengesahan RUU ini. PKS, misalnya, melihat sejumlah ketentuan dalam RUU ini bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati.
RUU Cipta kerja, kata dia, memuat substansi yang berpotensi merugikan tenaga kerja melalui perubahan beberapa aturan yang menguntungkan pengusaha. “Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon,” ucap dia. Alasan serupa juga menjadi landasan Demokrat menolak aturan ini.
3. Rapat Dimulai Malam Hari
Baleg DPR mulai rapat pengesahan RUU Cipta Kerja ini pada Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung. Sehingga, kata dia, Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama.
Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna. "Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja," kata politikus Gerindra ini di Gedung DPR, Sabtu malam 3 Oktober 2020.
Supratman tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan pembatasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja. "Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," kata Supratman.
4. Masih Ada Pasal yang Rugikan Tenaga Kerja
PKS dan Demokrat melihat masih ada pasal-pasal yang berpotensi merugikan tenaga kerja. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan RUU ini memang mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, hak dan kepentingan pekerja, kata dia, seharusnya tak boleh diabaikan.
Ia mengatakan bahwa RUU Cipta kerja berpotensi mengesampingkan hak dan kepentingan kaum pekerja. Padahal, Hinca mengatakan masyarakat menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang dapat memastikan kebaikan dan keuntungan yang mencerminkan keadilan, baik dunia usaha maupun kaum pekerja.
Sumber: Tempo.co