SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengatakan Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar, Ajun Komisaris Agus Hendro Tri Susetyo, ditarik ke Polda Jawa Timur. Penarikan itu terjadi karena Susetyo berseteru dengan atasan langsungnya, Kepala Polres Blitar, Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Prasetyo.
"Jadi perintah Pak Kapolda, kepada kepala Biro SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan segera dilakukan klarifikasi, kemudian untuk mempermudah segera ditempatkan ditarik di Markas Polda Jawa Timur," ujar Setiyono, Jumat 2 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan penarikan Susetyo dilakukan sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman. "Karena kalau sudah begitu apapun yang bersangkutan sudah tidak nyaman. Apalagi yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," ujar Setiyono.
Terkait pengunduran diri Susetyo, dia mengatakan bahwa saat ini hal itu masih dalam proses mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam pasal 33 Ayat (3). Adapun terkait syarat yang harus dipenuhi tertuang di pasal 37 ayat (1), terdiri atas 14 syarat.
"Di antaranya, misalnya, huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja. Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya ya kepala Polresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ucap Setiyono.
Adapun keputusan apakah permohonan PDH itu dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja.
"Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personil," ujar dia.
Sumber: Tempo.co