SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan operasional tahap II untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 pada pekan depan.
"Kami sudah melakukan revisi Juknis penyaluran bantuan dan itu sudah selesai. SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit. Insya Allah pekan depan sudah mulai proses pencairan," ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) akan segera diberikan kepada bank penyalur. Nantinya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit.
Para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun," ujar Muhammad.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.
Jumlah ini terdiri atas 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40 juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50 juta).
Selain itu, bantuan tahap II juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.
Menurut Waryono, bantuan pesantren ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya," tutur Waryono.
Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000.
"Jadi totalnya 2.020.395.000.000. Sisanya akan cair pada tahap ketiga," ujar Waryono.
Sumber: Tempo.co