SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut batasan tertinggi biaya pengambilan tes swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran.
"Insya Allah hari Senin," ujar Kadir memberitahu kapan surat edaran Terawan akan turun, dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Penetapan batas tertinggi ini merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan tes swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat ialah sebesar Rp 900.000,-.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM. Lalu bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," ujar Kadir.
Sumber: Tempo.co