Ditargetkan Rampung Oktober, Ini Kritik Berbagai Kalangan Terkait Omnibus Law

Selasa 29 September 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggeber pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, optimistis RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebelum masa sidang kali ini selesai pada 10 Oktober 2020.

"Insya Allah, kan, ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak karena situasi ekonomi akibat pandemi mengalami kemerosotan sehingga perlu adanya relaksasi, regulasi penyederhanaan berbagai perizinan," tutur dia, Senin, 28 September 2020, dikutip dari Tempo.co.

Firman berujar klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas seluruhnya dan disepakati secara aklamasi pada Ahad malam kemarin. Firman menuturkan pembahasan klaster ketenagakerjaan ini selesai setelah melewati lobi-lobi yang alot antara DPR dan pemerintah, khususnya aturan mengenai pesangon.

Selanjutnya, kata Firman, Baleg akan menggelar rapat pleno sebelum membawanya ke Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU omnibus law ini. "Kalau besok sudah selesai semua (pembahasan RUU Cipta Kerja), ya diagendakan pada masa sidang terakhir," ujarnya.

Langkah anggota dewan merampungkan beleid sapu jagad tersebut berlangsung di tengah aneka kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan, mulai dari buruh sampai dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelum telah menyampaikan kritiknya mengenai rancangan beleid tersebut.

Berikut ini adalah kumpulan kritik dan penolakan yang sempat masuk dari berbagai kalangan terhadap RUU Cipta Kerja.

1. Penolakan dari serikat buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat di Jakarta pada Ahad kemarin, 27 September 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan dilakukan secara tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober mendatang. "Dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020.

Iqbal mengatakan mogok nasional rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mereka buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan. Kemudian percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Menurut Iqbal, mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum mogok nasional, buruh juga berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai besok, Selasa, 29 September hingga 8 Oktober mendatang. Selain itu, akan ada aksi nasional serentak yang direncanakan berlangsung 1-8 Oktober.

2. Kekhawatiran mengenai dampak ke lingkungan

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, sebelumnya mengatakan izin amdal sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistem untuk bertahan dan berkembang biak. Hal ini juga menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kehidupan manusia.

Ia khawatir omnibus law akan memangkas proses izin instrumen perlindungan lingkungan. Sebab, kebijakan itu akan menyebabkan terabaikannya dampak lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang.

"Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi seperti kebakaran hutan dan lahan, (pencemaran) Sungai Citarum. Ini menimbulkan bencana ekologis secara berulang setiap tahun dan dampak ekonominya jauh melampaui keuntungan negara dari investasi-investasi yang diharapkan tumbuh," ujar Zenzi, 12 Februari 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Elen Setiadi, mengatakan omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau amdal.

"Kami hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi-esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan mengintegrasikan perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. "Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujarnya.

3. Penolakan pada klaster pendidikan

Sejumlah organisasi pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan. “Kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan nasional dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” dalam pernyataan koalisi dalam siaran tertulis yang diterima Tempo dari pegiat pendidikan Muhammadiyah, Abdullah Mukti, pada Selasa, 11 September 2020.

Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.

Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha.

“Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba,”

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud saat ini telah mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis, 24 September 2020.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020. Ia mengatakan langkah itu ditempuh setelah mendengar masukan dari pemangku kepentingan.

4. Komnas HAM usul pembahasan RUU Cipta Kerja tak diteruskan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi yang lainnya.

“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Komnas HAM berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dikatakan dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis. “Jadi ini sangat unik secara hukum,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyatakan terdapat kesan DPR fokus mengesahkan RUU tersebut ketika semua sedang mengatasi masalah kesehatan dan krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Atas kritik tersebut, politikus PDIP Arteria Dahlan justru meminta Komnas HAM tak lagi-lagi mengkritisi kerja DPR dalam membuat undang-undang. "Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali nyentuh DPR, kami bongkar boroknya Bapak kayak apa," kata Arteria.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)