SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian nonton bareng (nobar) film G30S PKI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono beralasan polisi tak memberikan izin lantaran sedang dalam masa pandemi Covid-19.
"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama dan ini masih dalam pandemi Covid-19," Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2020. Jika masih ada yang ingin menonton polisi meminta agar dilakukan masing-masing.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa menonton film G30S PKI hukumnya mubah jika meminjam istilah hukum Islam.
"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30 S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja," kata Mahfud Md yang dikutip dari cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Ahad, 27 September 2020.
Dalam Islam, aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tak usah ribut-ribut mempersoalkan film G30S PKI.
Sebab, kata Mahfud Md, pemerintah juga tak melarang bagi televisi yang ingin menyiarkan film G30S PKI. Semua tergantung kepada pemegang hak siar.
"Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," ujar Mahfud Md.
Sumber: Tempo.co