SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis bakal mencopot jabatan anak buahnya jika tidak netral selama masa Pilkada 2020.
Menurut Idham, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada 2020. Artinya tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral.
"Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," ujar Idham Azis melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, anggota juga dilarang dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri. "Anggota juga tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," kata Awi.
Adapun, terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Awi.
Aturan agar anggota bersikap netral, tertulis dalam sejumlah peraturan. Seperti TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Lalu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sumber: Tempo.co