SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai sistem kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sulit dibenahi. "Sebab sudah terlanjur berubah akibat berlakunya UU KPK," kata Kurnia kepada Tempo, Ahad, 27 September 2020. dilansir dari Tempo.co
Kurnia mengatakan di masa yang akan datang, ketika pegawai KPK resmi menjadi aparatur sipil negara, maka independensi kelembagaan antirasuah tersebut semakin rapuh.
Ketimbang mengevaluasi sistem kepegawaian, Kurnia menyarankan pada pimpinan KPK untuk memperbaiki pola dalam mengelola kelembagaan. "Mengurangi gimmick politik serta meminimalisir kontroversi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK.
Kasus terakhir, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September 2020. Alasan Febri mengundurkan diri adalah karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Sumber : Tempo.co