SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok untuk tahun 2021 menjadi senilai Rp172,8 triliun. Angka tersebut naik 4,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari Tempo.co, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok adalah bukan pada mendapatkan besarnya pemasukan negara.
“Kenaikan cukai rokok bukan sekadar kebijakan fiskal semata, tapi kesehatan. Jadi, nomor satu adalah kesehatan,” katanya melalui diskusi virtual, Jumat 25 September 2020.
Febrio menjelaskan bahwa pemerintah ingin produk rokok dibatasi dengan cara menaikkan harganya. Dengan demikian, anak remaja kesulitan untuk membelinya.
Kebijakan ini diakuinya sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Walaupun faktor harga tidak terlalu berpengaruh signifikan pada penurunan konsumsi, kata dia, paling tidak dapat menekan kenaikannya.
“BPJS Kesehatan juga nanti jadi masalah. Penyakit kita sekarang bukan menular, tapi gaya hidup. Nah, salah satu gaya hidup yang dampaknya besar terhadap BPJS adalah rokok,” jelasnya.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021, Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai senilai total Rp178,5 triliun. Nilai ini naik 3,6 persen dari tahun 2020 sebesar Rp172,2 triliun.
Sumber: Tempo.co