SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan pelaksanaan lelang barang rampasan negara dari perkara korupsi yang digelar pada Kamis kemarin, 24 September 2020, memberikan pemasukan bagi kas negara sejumlah Rp 1.028.195.063.
"Pelaksanaan lelang barang-barang rampasan negara KPK pada Kamis 24 September di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total nilai hasil lelang sejumlah Rp1.028.195.063," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Menurut dia, dari 15 obyek barang rampasan negara yang dilelang, telah laku sembilan obyek. Yaitu longway printing machine, satu mobil Nissan TE R, satu mobil merek Volvo, satu mobil Marcedes Benz, satu mobil Toyota Crown, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.
Ali berujar tahapan selanjutnya adalah menunggu para pemenang lelang untuk melunasi pembayarannya. "Setelah dilakukan pelunasan, maka uang sejumlah Rp 1.028.195.063 hasil lelang tersebut akan segera dilakukan penyetoran ke kas negara," ucap Ali.
Pelaksanaan lelang, kata dia, juga sebagai upaya aktif melakukan asset recovery dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK melalui KPKNL Jakarta III, Kamis (24/9) melelang barang rampasan negara dari delapan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran peserta lelang, dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Sumber: Tempo.co