SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 masih menjadi polemik serta menuai pro dan kontra. Pasalnya, tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda saja. Sebab Pilkada dituding dapat memunculkan klaster baru covid-19.
Melansir Suara.com, pendakwah Hilmi Firdausi ikut buka suara terkait hal ini. Lewat jejaring Twitternya, Kamis (24/9/2020), ia bertanya atas dalil apa Pilkada masih tetap dilanjutkan di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Padahal, ibadah haji yang hukumnya wajib saja bisa ditunda. Pun begitu dengan Salat Jumat yang boleh ditiadakan apabila sangat beresiko.
"Ibadah haji yang wajib saja bisa ditunda. Sholat Jum'at yang wajib pun bisa ditiadakan jika sangat beresiko," kata Hilmi.
"Lalu dalil apalagi yang bisa digunakan untuk meneruskan Pilkada di tengah situasi seperti ini?" tanyanya.
Cuitan Ustaz Hilmi membuka ruang diskusi. Sejumlah warganet yang ikut berkomentar mencoba untuk mengemukakan pandangan mereka. Sebagian sepakat dengan pernyataan pendakwah ini.
"Betul sekali, mereka gak mikirin nyawa manusia," ujar @Izmm*****.
"Hasrat politik dan hasrat ingin segera menjabat, Tadz. Jadi sebagus apapun nasehat yang diberikan gak akan didengar," timpal @wawa******.
Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020
Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam," ucap politisi Fraksi Partai Golkar itu
Khususnya ditekankan pada pengaturan, untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Selain itu juga untuk mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Disamping itu juga untuk pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Serta untuk pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.
"Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," paparnya.
Sumber: Suara.com