SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru, KPU memberi sejumlah aturan tambahan soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon.
Dilansir dari Tempo.co, dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekeninga dana kampanye.
"Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," demikian bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf a.
Kedua soal laporan dana kampanye. "Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU," demikian bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf b.
Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. Barulah setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sumber: Tempo.co