SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam aturan baru, KPU kembali melarang pendukung pasangan calon hadir dalam ajang debat terbuka.
Sebenarnya, KPU sejak awal sudah melarang pendukung pasangan calon hadir dalam debat. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 59 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
"Tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung," demikian bunyi ketentuan awalnya.
Lalu, terjadi revisi pertama lewat PKPU Nomor 10 dan disisipkanlah huruf a1 dalam Pasal 59. Sementara huruf c dihapus. Sehingga jika semula dilarang, maka kini pendukung boleh hadir. "Paling banyak 50 orang," demikian bunyi revisi pertama ini.
Lalu kini, terbit revisi kedua lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020. KPU kembali ke aturan awal mereka, yaitu melarang pendukung hadir.
"Pasal 59 ayat a1 dihapus," demikian tertulis dalam revisi kedua.
Setelah melarang pendukung hadir, KPU pun membatasi peserta yang boleh ikut dalam debat menjadi empat unsur saja. Rinciannya yaitu:
1. Pasangan calon
2. Dua perwakilan Bawaslu
3. Dua penghubung pasangan calon
4. Tujuh atau lima anggota KPU
Selanjutnya, KPU juga meminta debat ini diselenggarakan di studio penyiaran publik atau swasta yang disiarkan secara langsung. Dalam dua PKPU awal, tidak ada klausul "disiarkan secara langsung" ini.
Tapi seperti dua PKPU awal, siaran debat dapat dilakukan secara tunda. Ini berlaku dalam kondisi siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Adapun PKPU Nomor 13 yang baru ini telah diteken Ketua KPU Arief Budiman sejak Rabu, 23 September 2020. Aturan ini langsung berlaku di hari yang sama.
Sumber: Tempo.co