SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR meski ditengah-tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Beleid sapu jagad ini pun masih jadi polemik di kalangan masayarakat.
Meski masih menuai polemik, ternyata pemerintah dan Baleg telah menyepakati sejumlah substansi di dalam RUU Omnibus Law.
Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020) mengatakan setidaknya ada 15 poin substansi RUU Omnibus Law yang telah disepakati bersama Baleg.
"Mohon maaf mendahului Pak Supratman (Ketua Baleg) kita sampai saat ini sudah melakukan banyak pembahasan substansi beberapa hal yang bisa kami laporkan dan untuk perbaikan kita ke depan," kata Elen.
Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.
1. Kesesuaian tata ruang.
2. Persetujuan Lingkungan.
3. Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
4. Penerapan perizinan berbasis risiko.
5. UMK-M dan Koperasi.
6. Riset dan Inovasi.
7. Tindak lanjut putusan WTO.
8. Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
9. Lembaga pengelola investasi.
10. Pengadaan lahan dan bank tanah.
11. Persyaratan investasi.
12. Sertifikasi jaminan produk halal.
13. Pencabutan peraturan daerah.
14. Kemudahan berusaha.
15. Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.
Sumber: Suara.com