SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi itu dituntut, masing-masing, dihukum penjara selama 4,5 tahun. Tuntutan diberikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar daring (online) dari Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 22 September 2020.
Dilansir dari Tempo.co, tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu. Adapun keempat terdakwa adalah Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra.
Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni lalu. Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.
Sumber: Tempo.co