SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah tak berencana mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19, menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta atau komorbid.
"Pada saat ini, pemerintah Indonesia belum ada rencana melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," ujar Wiku dalam konferensi pers via video conference, Selasa, 22 September 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Menurut Wiku, pemerintah masih akan tetap menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk aturan dari WHO yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Menurut KMK itu, definisi kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal. Kasus probable yang dimaksud di definisi 'kematian' adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Wacana penyempitan penafsiran kematian Covid-19 ini sebelumnya mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan kepala daerah di 9 provinsi, Kamis pekan lalu.
Di rapat itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.
"Saya ingin memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian. Apakah dihitung dengan Covid atau kematian dengan Covid," kata Khofifah.
Namun, Wiku menegaskan, perubahan definisi kematian tidak akan dilakukan dan masih merujuk aturan WHO.
Sumber: Tempo.co