SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Polri mencatat denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14-21 September 2020 mencapai Rp 924,17 juta.
"Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp 924.173.500," kata Awi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Awi mengatakan, seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara. "Disetor ke kas negara," kata dia.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Selain denda, polisi juga memberikan sanksi lain seperti teguran, baik lisan maupun tertulis, penutupan tempat usaha, dan kerja sosial. Polri akan memberikan sanksi yang lebih tegas jika denda dan teguran dalam penegakan protokol kesehatan tidak memberikan efek jera.
Polisi, kata dia, akan memenjarakan masyarakat yang masih terus melanggar dalam operasi Yustisi. "Apabila sudah diingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kami lakukan," tegasnya.
Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sumber: Tempo.co