SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai disalurkan pada hari ini, Selasa, 22 September 2020. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengkritik program itu karena ternyata mendapat kuota internet nyasar, meski dia bukan guru atau dosen.
"Program bantuan kuota internet kacau. Nomer HP saya pun dapat jatah bantuan kuota. SMS notifikasi masuk dini hari jam 01:19," ujar Alvin, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, 22 September 2020.
Padahal, ujar Alvin Lie, dirinya bukan pelajar, guru, atau dosen yang berhak mendapat kuota internet. "Mohon perhatiannya BPK RI," ujar Alvin.
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud ini sebenarnya diberikan untuk membantu kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ada dua jenis bantuan yang diberikan, yaitu kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama disalurkan selama dua tahap, yakni; tahap I pada 22-24 September 2020 dan tahap II pada 28-30 September 2020.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im membuka diri terhadap laporan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” ujar Ainun.
Sumber: Tempo.co