SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan lantaran dinilai banyak memangkas hukuman para koruptor. Baik di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali, kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia ini belakangan gemar meringankan hukuman bagi para koruptor.
Dikutip dari Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat setidaknya 20 koruptor dikurangi hukumannya selama 2019-2020.
“Fenomena ini akan memberikan citra buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 21 September 2020. Berikut adalah lima koruptor yang dapat hadiah dari MA.
1. Musa Zainuddin
Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin divonis bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 9 tahun penjara. Namun, MA di tingkat Peninjauan Kembali memangkas hukuman Musa selama tiga tahun, menjadi 6 tahun penjara.
2. Eks Bupati Talaud
MA mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun. Hukuman ini bahkan lebih ringan dibandingkan vonis untuk Benhur Lalenoh, orang kepercayaannya yang berperan sebagai perantara uang.
3. Lucas
KPK menjerat advokat bernama Lucas karena dianggap merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum si advokat 7 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Lucas menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA kembali mamangkas hukuman Lucas menjadi tiga tahun penjara.
4. Idrus Marham
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Namun, MA di tingkat kasasi memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Kini, Idrus sudah bebas.
5. Kasus BLBI
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara. Syafruddin dianggap terbukti merugikan negara triliunan Rupiah dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk taipan, Syamsul Nursalim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman itu menjadi 15 tahun.
Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Tiga hakim agung yang menyidangkan kasus ini sepakat bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan KPK. Namun, ketiga hakim memiliki pendapat berbeda mengenai perbuatan itu, sebagai tindak pidana, perdata dan adiministrasi. Keputusan yang tidak bulat membuat Syafruddin dilepaskan dari jerat hukum.
Perjalanan kasus ini di MA diwarnai dengan pelanggaran kode etik oleh salah satu Hakim Agung, Syamsul Rakan Chaniago. Hakim yang memutus perkara Syafruddin adalah perkara perdata ini dijatuhi sanksi karena ketahuan tercatat sebagai pengacara di firma hukum miliknya. Dia juga bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani. KPK telah mengajukan PK atas kasus ini, namun ditolak MA.
Sumber: Tempo.co