SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menyarankan pemerintah menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Alasannya UU Nomor 6 Tahun 2020 tidak mengatur Pilkada 2020 dalam situasi pandemi.
"UU-nya kan masih mengatur Pilkada di situasi normal," kata Nisa saat dilansir dari Tempo, Sabtu, 19 September 2020.
Menurut Nisa, UU saat ini yang masih mengatur penyelenggaraan Pilkada di masa normal membatasi ruang gerak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat aturan. "Di situasi sekarang tidak bisa hanya menyandarkan di PKPU saja," ucap dia.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih berlakunya aturan tentang konser musik saat masa kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU berdalih tidak bisa melarang karena di UU Pilkada saat ini ketentuan itu tidak dihapus.
Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan mendengar rumor jika pemerintah ingin menerbitkan Perpu baru terkait penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. "Ini lebih baik karena acuan kami ke Perpu yang perspektifnya adalah perspektif penyelenggaraan Pilkada yang sehat," katanya dalam webinar 'Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?'.
Sumber: Tempo.co