SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dilansir dari Suara.com, pengumpulan massa rentan menjadi klaster penularan Covid-19. Hal ini dikhawatirkan memancing sentimen negatif dari masyarakat.
Tito menyadari bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dinilai kritis lantaran biasanya melibatkan banyak orang. Ia khawatir kalau tidak diingatkan, nantinya malah terjadi pengumpulan massa kembali oleh masing-masing pasangan calon (paslon).
"Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan," kata Tito dalam Rakorsus Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/9/2020).
Tito juga menyadari bahwa pengumpulan massa itu bisa terjadi lantaran kurangnya sosialisasi soal aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus didukung oleh seluruh pihak.
Setidaknya Tito mencatat tiga poin penting yang mesti diperhatikan pada pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan. Tiga poin penting itu ialah harus mensosialisasikan tahapan Pilkada, mensosialisasikan aturan-aturan termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan setiap partai politik harus mengawasi kegiatan deklarasi para kontestannya agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," ujarnya.
Sumber: Suara.com