SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah penceramah bersertifikat. Kementerian Agama mengganti program kontroversial tersebut menjadi Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.
"Kami ingin mengklarifikasi, nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Jadi, tidak ada lagi istilah yang disebut dai bersertifikat atau penceramah bersertifikat," ujar Zainut, Jumat, 18 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Zainut menyebut, nama program tersebut diganti setelah berbagai polemik mencuat dan Kemenag mendapat banyak masukan dan arahan berbagai pihak.
"Kami ingin keluar dari polemik tersebut, sehingga kami menemukan nama program penguatan kompetensi penceramah agama. Dengan harapan, tidak ada lagi dikotomi penceramah bersertifikat dan penceramah tidak bersertifikat," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu yang menolak keras program ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menilai program itu bisa menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Ia menyatakan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.
"Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020, Selasa, 8 September 2020.
Sumber: Tempo.co