SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum tengah menyiapkan pedoman teknis kampanye Pilkada 2020 untuk memastikan dipatuhinya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan KPU juga merumuskan pengaturan sanksi administratif untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Salah satu opsi sanksi yang dikaji ialah pengurangan jatah kampanye Pilkada 2020. "Ini salah satu opsi yang kami kaji dalam perubahan PKPU 4 Tahun 2017 (tentang Kampanye)," kata Raka dilansir dari Tempo, Kamis malam, 17 September 2020.
Raka mengatakan KPU ingin tegas memastikan protokol kesehatan dijalankan. Namun di sisi lain ada pertimbangan bahwa setiap calon harus diperlakukan adil sesuai ketentuan undang-undang.
"Masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa dilakukan sehingga ada ketegasan tapi di sisi lain tidak msngurangi sisi demokratis," kata Dewa.
Usulan pengurangan jatah kampanye bagi pelanggar protokol kesehatan ini sebelumnya juga dikemukakan oleh dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Dia menyarankan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tak cuma berupa teguran.
"Barangkali arah sanksinya itu ke hal-hal yang sifatnya elektoral, misalnya enggak ikut tahapan berapa lama," kata Fahmi dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pengurangan jatah kampanye bisa dilakukan asalkan KPU membuat aturannya. Ia mengatakan perlu ada sanksi yang membuat para pelanggar protokol kesehatan jera.
"Sanksinya KPU yang bisa merumuskan. Kalau mau bicara dengan Bawaslu kita bisa rumuskan bersama," kata dia.
Sumber: Tempo.co