SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto memastikan bahwa pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Juni 2020 tetap akan mendapat bantuan subsidi gaji.
"Jadi yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah adalah peserta yang terdaftar hingga Juni 2020. Ternyata setelah Juni 2020 ada peserta yang keluar dari BP Jamsostek. Nah mereka yang keluar setelah Juni, misal Juli atau September, mereka tetap berhak menerima bantuan subsidi upah," kata Agus dalam konferensi video, Kamis, 17 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Agus mengatakan pihaknya telah mengirimkan informasi tersebut kepada calon penerima subsidi gaji tersebut melalui pesan singkat. Di dalam pesan singkat tersebut ada sebuah tautan resmi dari BP Jamsostek untuk melakukan konfirmasi.
"Sekarang sudah kami kirim 400 ribu link, ada 150 ribu yang sudah mengkonfirmasi. Jadi ada 150 ribu yang akan mendapat bantuan subsidi upah," ujar dia. Sementara, bagi peserta yang tidak tercatat nomor ponselnya, BP Jamsostek bakal memberi informasi tersebut ke alamat yang bersangkutan.
Hingga saat ini, BP Jamsostek telah menyerahkan data 11,8 juta nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyerahan data tersebut terdiri atas empat gelombang. Gelombang pertama adalah pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta data, gelombang kedua adalah 3 juta data pada 1 September 2020, serta gelombang ketiga 3,5 juta data pada 8 September 2020.
Adapun yang teranyar, BP Jamsostek menyerahkan data rekening sebanyak 2,8 juta pada 16 September 2020. "Sehingga total data yang telah diserahkan adalah 11,8 juta nomor rekening," ujar Agus.
Agus mengatakan hingga 16 September 2020, BP Jamsostek telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi ke perbankan dan diperoleh sekitar 73 nomor rekening tidak valid.
Berikutnya dilakukan validasi lapis kedua, yaitu menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, antara lain tercatat sebagai penerima upah dengan besaran tercatat di bawah Rp 5 juta, serta status kepesertaannya aktif pada Juni 2020.
Dari proses penyaringan tahap dua, sebanyak 1,7 juta data nomor rekening dinyatakan tidak sesuai kriteria alias tidka valid. Sehingga, nomor rekening itu dikeluarkan dari calon penerima bantuan subsidi upah. "Jadi tidak bisa kami lanjutkan atau kami drop," tutur Agus.
Proses validasi pun dilanjutkan ke tahap ketiga, yaitu validasi nomor rekening dan ketunggalan data kependudukan. Dari proses tersebut, hanya 11,8 juta nomor rekenuing yang telah dinyatakan valid. Sementara sisanya dikonfirmasi ulang ke perusahaan.
Agus memastikan apabila pekerja memang terdaftar di BP Jamsostek dan sesuai kriteria, maka mereka berhak mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan penyaluran dilakukan secara bertahap. "Jadi harap bersabar," kata dia.
Sumber: Tempo.co