SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI memastikan akan menghukum satpam yang menyalahgunakan wewenang usai berlakunya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
"Tentunya kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, kami proses sesuai peraturan perundangan. Kami kan tahu sendiri bukan berarti membuat seragam satpam terus bebas dari itu," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 16 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Awi menyadari aturan Perkap tersebut bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyalahi wewenang. Namun, berkaca dari kasus-kasus oknum gadungan sebelumnya, Polri selalu bertindak.
"Kami juga sadar itu. Kenapa? Banyak juga kan yang kami tangkap masalah polisi gadungan, tentara gadungan, pegawai gadungan, itu semua kami tindak kalau terjadi demikian," kata Awi.
Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan pergantian warna seragam satuan pengamanan (satpam). Jika semula warga seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, maka pada seragam baru diubah dengan warna cokelat.
"Sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pengaman swakarsa, bahwa ada perubahan warna seragam satpam," ucap Awi.
Pemilihan warna cokelat untuk seragam baru satpam dimaksudkan agar terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam. Selain itu, dengan warna seragam baru itu, akan menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. "Memuliakan profesi satpam dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah masyarakat," ujar Awi.
Sumber: Tempo.co