SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020.
"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2020.
Ketentuan empat hari, kata Ida, merupakan aturan yang tertuang dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
Ida menuturkan, data yang telah di diperiksa tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dicairkan dana subsidi upah gaji kepada Bank Penyalur.
Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.
“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima," ucap Ida.
Untuk realisasi penyaluran, data Kemnaker sampai 14 September 2020 mencatat subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima kedua tahap tersebut sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," kata Ida.
Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja, dan mendongkrak daya beli masyarakat di masa pandemi.
“Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.
Sumber: Tempo.co