SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Arsyad, mengatakan, polisi akan meningkatkan keamanan bagi para pendakwah agar kasus penusukan Syekh Ali Jaber tidak terulang kembali pada ulama yang lain.
"Ke depan kepolisian akan melakukan keamanan asal panitia memberikan informasi dengan surat izin keramaian," katanya, di Bandarlampung, Selasa 15 September 2020.
Dilansir dari Tempo.co, setelah memberikan informasi izin keramaian, kata dia, penanggung jawab wilayah wajib mengamankan kegiatan masyarakat apalagi kegiatan terhadap ulama. "Termasuk nantinya para pendakwah yang akan datang, baik dari luar Lampung maupun dalam Lampung sendiri," kata dia.
Ia menyatakan, untuk dakwah Syekh Ali Jaber yang telah berlangsung, telah memiliki surat izin keramaian. Untuk selanjutnya bagi para pendakwah dan lainnya agar memberikan informasi izin keramaian agar pihak penanggung wilayah dapat memonitoring.
"Setelah dilakukan pemantauan, mudah-mudahan tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi lagi," kata dia.
Sebelumnya, ulama kondang Syekh Ali Jaber mengalami penusukan saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu 13 September 2020.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Zahwani.
Dia menjelaskan, polisi akan menjerat tersangka Alfin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Sumber: Tempo.co