SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya untuk menekan penyebaran COVID-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Dilansir dari Tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan, dalam siaran persnya, Selasa 15 September 2020 menyebutkan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor tersebut yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Surat tersebut juga, lanjut Benni, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah serta instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah .
Benni menegaskan, nantinya diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi," kata Benni.
Rapat itu, kata dia, akan membahas, antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan COVID-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dia berharap rapat itu dapat dilaksanakan paling lambat pada Jumat 18 September 2020 dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah.
"Kemendagri berharap rakor ini berjalan dengan lancar dan sukses sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU serta Peraturan Bawaslu," ucap Benni.
Sumber: Tempo.co