SUKABUMIUPDATE.com - Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri memeriksa enam pesepeda karena memasuki jalan tol pada Ahad, 13 September 2020. "Mereka masuk tol karena tidak tahu yang mereka lalui adalah jalan tol," kata Komisaris Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2020.
Dilansir dari Tempo.co, pesepeda adalah WT, MY, UM, AS, AF, dan NS warga Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi mereka mengaku lengah dan kurang fokus akibat kelelahan telat mengejar rombongan lain. Aksi menerobos jalan tol Jagorawi ini menjadi video viral.
Ketua rombongan pesepeda, AR, menceritakan kronologi teman-temannya masuk jalan tol. Ia mengatakan, mereka berangkat bersepeda dari Rest Area KM 45 pada Ahad pagi menuju Cafe Daong, dengan menelusuri jalan perkampungan.
Saat kembali menuju Rest Area KM 45, rombongan terpecah. AR tidak mengetahui ada sebagian rombongannya yang masuk ke jalan tol hingga melawan arus di KM 46.
"Dia tidak tahu ada rekannya yang masuk tol hingga ia melihat berita di televisi saat sore harinya." Enam pesepeda itu, kata Fitrisia, dapat dikenai Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4. Mereka terancam kurungan 7 hari dan denda Rp 1,5 juta.
Polisi meminta para pesepeda kooperatif untuk pemeriksaan lanjutan jika dibutuhkan.
Sumber: Tempo.co