SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, kementerian membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencairkan subsidi gaji tahap III. Sebab, Kemenaker perlu data penerima bantuan subsidi yang harus diperiksa jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II, yaitu mencapai 3,5 juta orang calon penerima.
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), kami menggunakan empat hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020,” ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Ahad, 13 September 2020.
Setelah dilakukan check list, kata Soes, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Selanjutnya, Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji tersebut ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya. Soes memastikan, Kemenaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Bank Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.
Berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Kemudian, penyaluran tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima.
“Proses pencairan terus dipercepat. Namun, tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Soes.
Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19.
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Sumber: Tempo.co