SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum atas peristiwa doxing yang menimpa jurnalisnya, Cakrayuri Nuralam.
"Kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya," kata Irna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 September 2020.
Dilansir dari Tempo,co, doxing adalah penyebaran data-data pribadi di dunia maya. Dalam kasus Nuralam, doxing itu mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," kata Irna.
Irna mengatakan wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada Undang-Undang Pers. "Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," ujar Irna.
Dia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh UU Pers.
Doxing terhadap Nuralam terjadi sehari usai dia menulis artikel cek fakta tentang politikus PDIP Arteria Dahlan pada Kamis, 10 September 2020. Di artikel itu, Nuralam memverifikasi klaim yang menyebut Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Sumber: Tempo.co