SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan opsi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 sebagai ikhtiar mengantisipasi calon tunggal.
"Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis malam, 10 September 2020.
Sejak keputusan MK diberlakukan, kata Arief, KPU mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum. "KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut lebih dari satu pasangan calon. Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.
Pernyataan Arief langsung diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR Saleh Partaonan Daulay. Anggota DPR yang baru mulai bergabung di Komisi II itu mempertanyakan mengapa ada perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah. "Ini 'kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada)," kata Saleh.
Arief menanggapi bahwa sebetulnya dibolehkan mengubah komposisi dukungan partai politik di dalam kontestasi pilkada dengan syarat calon yang berkompetisi hanya satu. Selain itu, kata Arief, perubahan komposisi parpol pendukung dibolehkan bila partai pendukung pasangan calon kepala daerah yang tersisa tidak mencukupi sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD.
"Kalau kurang, boleh. Akan tetapi kalau lebih, komposisi yang tersisa itu lebih dari 20 persen, dia (pasangan calon kepala daerah) itu harus mendaftar sendiri (jalur perorangan)," kata Arief.
Regulasi KPU, kata dia, memungkinkan parpol yang sudah mengusung satu pasangan calon menarik dukungan bila jumlah suara DPRD yang tersisa tepat 20 persen. "Akan tetapi ini hanya terjadi pada daerah dengan calon tunggal. Tidak untuk daerah lain, misalnya, sudah ada yang (paslon) mendaftar lebih dari satu, tetapi parpol melihat di daerah dengan calon tunggal boleh tarik dukungan, terus di daerah yang lebih dari satu ikut-ikut menarik dukungan," kata Arief.
Menurut Arief peraturan KPU memang mengatur masalah itu untuk mengupayakan prasyarat dari MK bahwa KPU harus sungguh-sungguh mengupayakan tidak terjadi pencalonan tunggal. Namun, dia juga tidak mengesampingkan adanya varian persoalan yang menyebabkan terjadinya multitafsir di lapangan.
sumber: tempo.co