SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan per hari ini, Kamis, 10 September 2020, sebanyak 60 orang calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap (swab test).
"Tersebar di 21 provinsi berdasarkan laporan yang kami terima dari 32 provinsi," kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR RI.
Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada 2020.
"Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.
sumber: tempo.co