SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada 59 bakal pasangan calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19.
Laporan disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam rapat koordinasi khusus (Rakorsus) membahas disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
Jumlah bakal pasangan calon terkonfirmasi positif ini terus naik dari hari ke hari. "Kemarin siang Ketua KPU melaporkan dalam rapat dengan presiden, calon yang terinfeksi 37 orang. Jam 1 tadi, bertambah jadi sebanyak 46 orang. Update 1,5 jam kemudian, sudah 58 calon terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi. Barusan ini dilaporkan bertambah satu lagi, jadi 59 orang," ujar Mahfud Md usai rapat di kantornya, Rabu, 9 September 2020.
Menurut Mahfud, pertambahan kasus ini tentu harus dimaknai dengan semakin memperketat protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
"Jangan main-main dengan Covid-19 ini. Patuhi protokol kesehatan terutama disiplin memakai masker agar tidak membahahayakan diri sendiri dan orang lain. Fokus pemerintah saat ini, Pilkada harus aman Covid-19," ujar Mahfud.
Komisioner KPU, I Dewa Raka sebelumnya menyebut bahwa sejumlah bapaslon di Pilkada 2020 tidak akan gugur jika mereka terkonfirmasi positif Covid-19. "Itu bukan syarat yang menggugurkan bakal pasangan calon," ujar Dewa saat dilansir dari Tempo pada Ahad, 6 September 2020.
Sumber: Tempo.co