SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih terdapat dua provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar lewat keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2020.
Bahtiar menyebut dua provinsi yang belum menyelesaikan penyusunan Perkada yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota (18 persen) yang belum, 73 kabupaten/kota (14 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68 persen).
"Kami memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian," kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020. Dalam Perkada ini, pemerintah dapat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Peraturan tersebut menyusun tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Bahtiar mengingatkan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan Perkadanya. "Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ujarnya.
sumber: tempo.co